BAB I
PENDAHULUAN
A. Pendahuluan
Sorotan masyarakat yang cukup tajam atas jasa
pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan, khususnya dengan terjadinya berbagai
kasus yang menyebabkan ketidakpuasan masyarakat memunculkan isu adanya dugaan
malpraktek medis yang secara tidak langsung dikaji dari aspek hukum dalam
pelayanan kesehatan, karena penyebab dugaan malpraktek belum tentu disebabkan
oleh adanya kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Dewasa ini perkembangan keperawatan
di Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat pesat menuju kepada
perkembangan keperawatan sebagai profesi. Proses ini merupakan suatu proses
berubah yang sangat mendasar dan konsepsional, yang mencakup seluruh aspek
keperawatan baik aspek pelayanan/asuhan keperawatan, aspek pendidikan,
pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan tehnologi, serta kehidupan
keprofesian dalam keperawatan. Perkembangan keperawatan
menuju perkembangan keperawatan sebagai profesi dipengaruhi oleh berbagai
perubahan yang cepat sebagai akibat tekanan globalisasi yang juga menyentuh
perkembangan keperawatan profesional termasuk tekanan perkembangan ilmu
pengetahuan dan tehnologi keperawatan yang pada hakekatnya harus
diimplementasikan pada perkembangan keperawatan profesional di Indonesia (Ma’rifin
Husin, 2002).
Perkembangan
keperawatan dapat mengacu terjadinya malapraktik, sehingga terdapat berbagai
hokum yang mengatur dan cara penanganan malapraktik. Oleh karena itu dalam
makalah ini akan di bahas mengenai kasus
malapraktik.
B. Rumusan
Masalah
Masalah yang akan di bahas dalam makalah ini adalah
:
1. Bagaimana
tejadinya malpraktik tersebut ?
2. Bagaimana
cara menyelesaikan kasus malapraktik tersebut ?
3. Apa
yang harus dilakukan agar kasus malapraktik tersebut tidak terjadi ?
C. Tujuan
Penulis
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk
memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Keperawatan Dasar I, untuk memberikan informasi
mengenai malapraktik memberikan kasus malapraktik, bagaimana cara menangani
kasus mala praktik dan bagaimana cara mencegah terjadinya malapraktik.